Konten Kampanye Muncul di Medsos saat Masa Tenang Bisa Kena Sanksi

Eka Setiawan
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio. Foto: MNC Portal/Eka Setiawan.

SEMARANG, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Siber Polda Jateng menyebut bakal ada sanksi jika muncul konten kampanye di media sosial (medsos) saat masa tenang Pemilu 2024. Sanksi diterapkan meskipun konten dikendalikan mesin.

Satgas Siber Polda Jateng merupakan tim gabungan petugas Direktorat Intelijen Keamanan, Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

"Apabila kampanye itu muncul di luar masa tahapan kampanye. Meskipun menggunakan mesin ya tetap akan diproses," kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Senin (19/6/2023). 

Hal itu, sebut Dwi, jika mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun 2018, yakni PKPU nomor 23 Tahun 2018 juncto nomor 28 Tahun 2018.

Pada aturan itu, diatur mekanisme bagaimana jika muncul konten kampanye di medsos pada masa tenang.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

41.000 Nasabah Jadi Korban Koperasi Bodong BLN, Perputaran Dana hingga Rp4,6 Triliun

57 tahun lalu

Bandar Sabu di Semarang Ditangkap, Polisi Sita 9 Paket Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal