Konten Kampanye Muncul di Medsos saat Masa Tenang Bisa Kena Sanksi

Eka Setiawan
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio. Foto: MNC Portal/Eka Setiawan.

SEMARANG, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Siber Polda Jateng menyebut bakal ada sanksi jika muncul konten kampanye di media sosial (medsos) saat masa tenang Pemilu 2024. Sanksi diterapkan meskipun konten dikendalikan mesin.

Satgas Siber Polda Jateng merupakan tim gabungan petugas Direktorat Intelijen Keamanan, Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

"Apabila kampanye itu muncul di luar masa tahapan kampanye. Meskipun menggunakan mesin ya tetap akan diproses," kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Senin (19/6/2023). 

Hal itu, sebut Dwi, jika mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun 2018, yakni PKPU nomor 23 Tahun 2018 juncto nomor 28 Tahun 2018.

Pada aturan itu, diatur mekanisme bagaimana jika muncul konten kampanye di medsos pada masa tenang.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
4 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

7 hari lalu

Setahun Mozza Hilang, Sang Ayah Ungkap Pesan Haru Berharap Anaknya Pulang

8 hari lalu

Gadis Mozza Hilang Setahun, Polda Jateng Ungkap Perkembangan Pencarian

9 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

9 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal