Kompak, Pasutri Ini Buka Usaha Percetakan Uang Palsu

Tata Rahmanta
Wakapolres Boyolali Kompol Ferdy Kastalani (Foto: iNews/Tata Rahmanta)

Salah satu tersangka Naim Baskoro mengaku terdesak ekonomi sehingga terjun ke bisnis jual beli uang palsu.

"Alasan ekonomi pak," kataya singkat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 38 tentang pemalsuan mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

4 hari lalu

Cetak Uang Palsu Pakai Printer lalu Belanja di Warung, Pria di Sleman Ditangkap

1 bulan lalu

Pasutri Ini Gasak Motor di 19 TKP di Jatim, Modus Tuduh Korban Menabrak

2 bulan lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

2 bulan lalu

Kronologi Pak Ogah Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang, Emosi Takut Direkam dan Viral

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal