Salah satu tersangka Naim Baskoro mengaku terdesak ekonomi sehingga terjun ke bisnis jual beli uang palsu.
"Alasan ekonomi pak," kataya singkat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 38 tentang pemalsuan mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.