Di provinsi ini, sebutnya, memang terjadi sejumlah kasus kekerasan seksual dengan korban anak-anak. Di antaranya terjadi di Kabupaten Batang di lingkungan pondok pesantren, kekerasan seksual dengan korban santriwati juga terjadi di Kabupaten Karanganyar.
Di Kota Semarang juga terjadi kasus serupa, di antaranya ada korban yang hingga meninggal dunia di mana pelaku adalah pamannya sendiri ataupun yang pelakunya guru TPQ dengan korban para anak didiknya sendiri.
“Tentu (rencana regulasi) melihat dinamika yang terjadi di tempat kita. Walaupun misalnya Perda Kebiri Kimia, hal semacam itu pasti berbenturan dengan hak-hak asasi manusia dan sebagainya,” lanjutnya.
Enar bercerita, mengawal kasus seperti itu juga menemui berbagai dinamika di lapangan. Di antaranya ketika terjadi kasus ada keengganan dari pihak korban terutama orangtua dalam hal ini ibu untuk melapor. Pertimbangannya beragam dari takut nanti anaknya malah menjadi korban bullying ataupun rasa malu keluarga di lingkungan masyarakat.
Kekhawatiran lain juga terjadi, misalnya ketika misalnya diduga pelakunya adalah ayah kandung yang merupakan tulang punggung ekonomi keluarga, jika dilaporkan dan berujung pidana penjara maka otomatis penopang ekonomi keluarganya menjadi hilang.