Komnas Perlindungan Anak Semarang: Jateng Perlu Miliki Perda Kebiri Kimia

Eka Setiawan
Wakil Ketua Komnas PA Kota Semarang Enar Ratriany Assa (Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.id – Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Kota Semarang berharap Kota Semarang maupun Provinsi Jateng memiliki peraturan daerah (perda) tersendiri terkait hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual khususnya dengan korban anak. Dengan perda diharapkan memberi efek jera bagi pelaku.

“Pingin banget itu ada (Perda Kebiri Kimia), artinya ketika itu ada, misalnya Jawa Tengah mempelopori, itu bisalah memberi efek jera bagi para pelaku,” ungkap Wakil Ketua Komnas PA Kota Semarang Enar Ratriany Assa, Selasa (5/12/2023).

Secara teknis, sebut Enar, regulasi semacam itu bisa diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub), kemudian nanti bisa ditindaklanjuti peraturan daerah (perda) kabupaten/kota kemudian peraturan bupati/wali kota.

“Yang mana nanti itu secara teknis bisa dieksekusi oleh medis terkait, dokter. Entah itu efeknya nanti enam bulan itu akan normal atau mengacaukan hormon atau apa, kemudian satu tahun, tapi setidak-tidaknya itu ada efek jera di sana,” sambung Enar yang juga Tim Ahli Bapemperda DPRD Jateng itu.

Pada konteks Tim Ahli Dewan, sebut Enar, tugasnya memang mengawal para anggota Dewan untuk membuat regulasi. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Banjir Bandang Terjang 2 Kecamatan di Semarang, 2 Orang Tewas

57 tahun lalu

Kecelakaan di Semarang, Truk Boks Meluncur di Tanjakan Silayur Tabrak SPBU

57 tahun lalu

Studi Banding ke Mimika, Legislator Perindo Boven Digoel Dorong Perda Perlindungan Naker

57 tahun lalu

Bandar Sabu di Semarang Ditangkap, Polisi Sita 9 Paket Sabu

57 tahun lalu

May Day! Polda Jateng Kerahkan 1.133 Personel Amankan Demo Buruh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal