BANJARMASIN, iNews.id - Sebanyak tiga pelaku kekerasan seksual di Banjarmasin, Kalimantan Selatan berujung vonis kebiri kimia terhadap terpidananya sepanjang tahun 2021 hingga triwulan pertama tahun 2022. Salah satu pertimbangannya dampak begitu besar terhadap korban yang masih di bawah umur.
"Vonis kebiri kimia sebagai hukuman pidana tambahan untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak dinilai pantas berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," kata Humas Pengadilan Negeri Banjarmasin Febrian Ali, Kamis (14/4/2022)
Dia menyatakan, majelis hakim tentu tidak sembarangan dalam menjatuhkan vonis kebiri kimia pada seorang terpidana.
"Penderitaan psikis dengan trauma mendalam harus diterima korban. Sementara pelaku yang misalnya orang dekat atau masih ada hubungan darah harusnya melindungi korban malah melakukan perbuatan kekerasan seksual di luar nalar manusia," katanya lagi.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin Roy Modino mengatakan eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap tiga perkara tersebut masih dalam proses untuk dilaksanakan. Dia mengungkapkan eksekusi kebiri kimia nantinya dilakukan tenaga kesehatan sesuai bidang keahliannya.