“Persoalan ini adalah tanggung jawab bersama agar tentunya bantuan dari program PKH, BPNT, Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) harus betul-betul diberikan kepada yang bersangkutan," katanya.
Dedy Yon mengatakan, nanti karena keluarga Zahra Rahmadini tidak mempunyai kendaraan maka Puskesmas bisa memfasilitasi untuk ke rumah sakit. Zahra Rahmadini harus menjalani terapi terus menerus.
"Karena keluarganya tidak punya kendaraan, maka kita perintahkan Puskesmas untuk bisa antar jemput ke rumah sakit," ujarnya.