"Jadi ini modus operandinya dengan melalui anus, ini sudah kesekian kali. Kalau kami hitung empat atau lima kali masuk ke wilayah Jateng," kata Benny.
Sementara itu salah satu tersangka Haryadi mengaku hanya diminta mengantarkan barang ke Kendal dengan pesawat dari Batam ke Surabaya. Dia juga baru pertama kali ini menjadi kurir narkoba.
"Dimasukkan ke anus satu plastik, dikeluarkan pas mau buang air besar. Upahnya Rp10 juta," kata tersangka Haryadi.
Petugas mengamankan barang bukti sabu dan alat komunikasi. Tersangka dijerat dengan pasal 114, 112 dan 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.