Kejaksaan Periksa Oknum Guru Agama atas Kasus Pencabulan 23 Siswi SMP di Batang

Antara
Tersangka AM dalam kasus pencabulan 23 siswi SMP Gringsing saat dijenguk istrinya di ruang tahanan Kejari Kabupaten Batang. (Antara)

Selanjutnya, pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Batang.

"Sudah 1 minggu, berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap (P-21). Hari ini pada tahap kedua, korbannya cukup banyak sehingga kami fokuskan perkara ini," katanya.

Tersangka AM menyangkal telah memasukkan kemaluannya pada alat vital para korban. AM mengaku hanya menggesek-gesekkan saja. Namun, kata Mukharom, hasil visum terhadap korban sebaliknya.

Modus yang dilakukan AM adalah memanfaatkan kewenangannya sebagai guru pembina OSIS di salah satu SMP di Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang.

AM melakukan tes kejujuran secara privat untuk mencabuli korban satu per satu yang dilakukan di ruang OSIS, Ruang Kelas VIII, dan ruang kecil musala sekolah.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
6 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

11 hari lalu

Polda Jateng Buka Suara soal Anggota Dilarang Hadiri Panggilan Kejaksaan terkait SPPG

12 hari lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

15 hari lalu

Sekda Nganjuk Diperiksa Kejari terkait Kasus Korupsi Proyek Bendungan Margopatut

17 hari lalu

Remaja Tewas Dibacok di Purwakarta, Polisi Gerak Cepat Tangkap 2 Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal