Kejaksaan Bantu Pemkot Semarang Tagih Pajak Bumi dan Bangunan

Antara
Kasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Semarang Sarwanto. Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya.

SEMARANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang memberi pendampingan pemkot setempat dalam penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kejaksaan akan mengirimkan surat penagihan kepada seluruh wajib pajak.

"Pendampingan berkaitan dengan penagihan, secara non-litigasi," kata Kasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Semarang Sarwanto, Jumat (16/6/2023).

Surat penagihan kepada seluruh wajib pajak, dikirimkan kepada yang menunggak maupun tidak.

Menurut dia, hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar PBB.

Ia mengatakan target penerimaan Kota Semarang dari PBB pada tahun ini mencapai Rp650 miliar.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sikat Begal dan Kreak, Polda Jateng Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Semarang

57 tahun lalu

Banjir Bandang Terjang 2 Kecamatan di Semarang, 2 Orang Tewas

57 tahun lalu

Kecelakaan di Semarang, Truk Boks Meluncur di Tanjakan Silayur Tabrak SPBU

57 tahun lalu

Bandar Sabu di Semarang Ditangkap, Polisi Sita 9 Paket Sabu

57 tahun lalu

May Day! Polda Jateng Kerahkan 1.133 Personel Amankan Demo Buruh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal