“Saksi ahli (Kemenkominfo) karena terkait dengan pengunggahan di media sosial, baik itu TikTok maupun YouTube kaitannya dengan UU ITE. Kami tangani yang sibernya sesuai dengan laporan pelapor atau pemilik rumah,” ucapnya.
Diketahui, Ahmadil Hadi selaku pemilik rumah melapor ke polisi karena merasa dirugikan dengan unggahan para kreator konten tersebut. Para terlapor menarasikan rumahnya angker dan berhantu. Tindakan itu merugikan keluarga besarnya sebab rumah itu hendak dijual.
Bahkan ada 8 pembeli yang urung membeli rumahnya karena termakan narasi hoaks para terlapor. Dalam kasus ini, para terlapor dilaporkan dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE terkait pencemaran nama baik.
Para terlapor dalam kasus ini yakni Rusdy Ramadhan (Bangku Kosong TV), TikTok, Joe Kal (Uji Nyali 24 Jam di Rumah Jutawan Arab), Joe Alinskie (Akibat Terlalu Meremehkan Uji Nyali di Rumah Kosong Terbengkalai Jutawan Arab), Fredika Channel (Rumah Milyarder Mewah Milik Keturunan Arab Dibiarkan Terbengkalai Beserta Isinya), @Kmus99 (TikTok) dan Syva Story (TikTok Live).