Kasus Rumah Gedong Dijadikan Konten Horor di Semarang, Ini Kata Polisi
SEMARANG, iNews.id - Polisi mendalami laporan terkait dugaan pelanggaran UU ITE dalam kasus rumah gedong yang dinarasikan horor secara ilegal di Kota Semarang, Jawa Tengah. Dalam perkara ini, polisi telah mengantongi identitas para terlapor.
“Untuk identitasnya kami sudah tahu. Cuma untuk kepentingan penyelidikan, mungkin kami masih samarkan dulu lah (identitasnya),” ujar Kepala Unit Tipidter Satuan Reskrim Polrestabes Semarang AKP Johan Widodo di lokasi rumah gedong tersebut, Rabu (31/7/2024).
Menurutnya penyidik juga akan melayangkan panggilan kepada para terlapor. Namun untuk waktunya, penyidik masih menunggu dengan meminta keterangan saksi-saksi lain, seperti dari pihak bank.
“Karena informasinya rumah ini juga ada jaminan di bank. Nanti setelah itu, kita lihat progres ke depannya seperti apa, baru kita infokan kembali,” katanya.
Selain itu, Polrestabes Semarang juga mengumpulan bahan keterangan terkait dugaan pelanggaran UU ITE dengan berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemekominfo) untuk meminta keterangan ahli.