Kasus Rekayasa Kepailitan, Kuasa Hukum Pelapor Sebut Dakwaan Jaksa Sudah Terang Benderang

Wisnu Wardhana
Penasihat hukum Kwee Foh Lan, John Ricard Latuimaholo. (Wisnu Wardhana)

SEMARANG, iNews.id - Penasihat hukum Kwee Foh Lan, John Ricard Latuimaholo menegaskan bahwa dakwaan mengenai rekayasa kepailitan telah sesuai. Pada dakwaan itu Jaksa mendasar pada 4 putusan gugatan perdata kepemilikan yang membuktikan kliennya adalah pemilik sah bidang tanah Jalan Tumpang nomor 5 Kelurahan Petompon, Kota Semarang

Tak hanya itu jaksa juga merujuk putusan pidana Agnes Siane yang telah berkekuatan hukum tetap. Pernyataan John Ricard merespons penasihat hukum pelapor Agustinus Santoso pelaku rekayasa kepailitan dan penggelapan sertifikat tanah terkait sidang pidana dakwaan  di Pengadilan Negeri Semarang.

Pada kasus tersebut Agustinus Santoso dilaporkan Kwee Foh Lan karena melakukan rekayasa kepailitan bersama terpidana Agnes Siane.

"Putusan itu hingga peninjauan kembali. Bahwa dalam putusan itu terbukti Agnes Siane bersama-sama  Agustinus Santoso melakukan penggelapan bersama-sama," kata John Ricard dalam keterangannya, Senin (5/6/2023).

Terkait iktikad baik terdakwa membeli tanah itu, dia membantahnya. Sebab dua pihak tersebut yakni Agnes Siane dan Agustinus Santoso telah berkonspirasi. Karena Agustinus saat melayangkan gugatan kepailitan telah ada terlebih dahulu putusan kepemilikan tanah itu.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sikat Begal dan Kreak, Polda Jateng Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Semarang

57 tahun lalu

Banjir Bandang Terjang 2 Kecamatan di Semarang, 2 Orang Tewas

57 tahun lalu

Kecelakaan di Semarang, Truk Boks Meluncur di Tanjakan Silayur Tabrak SPBU

57 tahun lalu

Bandar Sabu di Semarang Ditangkap, Polisi Sita 9 Paket Sabu

57 tahun lalu

May Day! Polda Jateng Kerahkan 1.133 Personel Amankan Demo Buruh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal