Jejaring kita saat ini hanya sampai tingkat kecamatan, hanya satu orang di masing-masing kecamatan. Padahal permasalahan terkait perempuan dan anak semakin hari semakin meningkat,” katanya.
Untuk itu, DP3A Kota Semarang memperhatikan masih tingginya angka pernikahan anak usia dini yang setiap tahun terus meningkat.
Data dari Pengadilan Agama di Kota Semarang mencatat, kasus Pernikahan Usia Anak di Semarang mengalami tren naik. Pada tahun 2017 terjadi sebanyak 57 kejadian, pada 2018 naik menjadi 64 kejadian, tahun 2019 terjadi 105 kejadian.
Data hingga Juli 2020 menjadi angka kejadian tertinggi mencapai 217 kasus. Dari 16 kecamatan di Kota Semarang, Kecamatan Gunungpati dan Kecamatan Ngaliyan jadi wilayah dengan angka pernikahan dini yang cukup tinggi mencapai 27 dan 25 anak. Berbanding terbalik dengan Kecamatan Semarang Timur yang justru tidak ada kasus atau zero pernikahan dini.
“Ini membuktikan kalau angka pernikahan dini di Kota Semarang terus mengalami peningkatan apalagi di tengah pandemi seperti saat ini,” ujar dia.