SEMARANG, iNews.id – Kasus pernikahan anak usia dini di Kota Semarang, Jawa Tengah, perlu mendapat penanganan serius dari instansi terkait. Pasalnya, angka kasusnya mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Tercatat ada 217 kasus pernikahan anak usia dini yang terjadi di Kota Semarang. Atas kondisi tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang terus berupaya mencegah pernikahan dini sebagai bentuk perlindungan anak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang Mukhamad Khadik mengatakan, jika DP3A terus berupaya menekan lima isu strategis.
Yakni menekan pernikahan anak usia dini, menekan tingginya angka kekerasan, pemberdayaan ekonomi kaum perempuan, peran ibu dalam pendidikan keluarga serta menekan angka pekerja anak.
“Saat ini kita sedang proses pembentukan jaringan perlindungan perempuan dan anak. Alhamdulillah DP3A dan Ketua Tim Penggerak PKK Kota Semarang Krisseptiana Hendrar Prihadi roadshow ke kelurahan-kelurahan,” kata Khadik dikutip Minggu (21/3/2021).