Kasus Penipuan Modus Cek Kosong Rp7,6 Miliar, Polres Purbalingga Tetapkan 1 Tersangka Baru

Antara
Kasatreskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto memberikan keterangan pers terkait dengan kasus penipuan berkedok jual cek. Antara

Korban yang merupakan pengusaha konveksi itu tertarik dan memberikan uang sekitar Rp100 juta kepada AK harapan mendapatkan keuntungan sebesar 5 persen seperti yang dijanjikan tersangka.

Awalnya, beberapa cek dapat dicairkan sehingga korban percaya dan semakin tertarik. Bahkan saat cek yang ada di tangan Akhirin akan jatuh tempo, AK menukarnya dengan nominal yang lebih besar.

AK pun memberikan iming-iming kepada korban jika mau mendapatkan keuntungan yang lebih besar harus menyetorkan modal yang lebih besar lagi.

Atas dasar iming-iming tersebut, korban memberikan uang kepada AK secara berkala hingga mencapai Rp7,6 miliar. Hal itu dilakukan AK agar korban tidak mengetahui jika cek tersebut sebenarnya kosong.

Beberapa cek bisa dicairkan karena uang yang diserahkan korban untuk menambah modal, sebagian digunakan oleh AK untuk mengisi cek tersebut.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
15 hari lalu

38 Orang Ditangkap terkait Sindikat Love Scamming di Medan, Warga China hingga Vietnam

20 hari lalu

2 Dukun Pengganda Uang di Mojokerto Ditangkap, Tipu Korban hingga Rp22 Juta

20 hari lalu

Waspada! Penipuan Berkedok Bantuan Bedah Rumah, Pria Ngaku Petugas Dinsos Ditangkap

21 hari lalu

Polisi Gadungan Pangkat Kompol Tipu Satpol PP Medan, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

26 hari lalu

Penipuan UMKM Fiktif di Malang, 2 Pria Ngaku Utusan Pemprov Jatim Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal