Kasus Penipuan Modus Cek Kosong Rp7,6 Miliar, Polres Purbalingga Tetapkan 1 Tersangka Baru

Antara
Kasatreskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto memberikan keterangan pers terkait dengan kasus penipuan berkedok jual cek. Antara

"Dari kegiatan tersebut, tersangka AY mendapatkan keuntungan sebesar Rp1.200.000.000. Berdasarkan pengakuan AY, uang yang diperoleh digunakan keperluan sehari-hari, namun kebanyakan untuk foya-foya," jelas AKP Suyanto.

Terkait dengan kasus tersebut, Kasatreskrim mengatakan tersangka AY dijerat Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Sebelumnya, petugas Satreskrim Polres Purbalingga telah menangkap tersangka utama berinisial AK di rumahnya, Desa Kawali, Kabupaten Ciamis, pada tanggal 5 Desember 2022.

Penangkapan terhadap AK berawal dari laporan korban atas nama Akhirin yang diterima Polres Purbalingga pada 19 Agustus 2022. Dalam hal ini, Akhirin menjadi korban penipuan yang dilakukan AK sejak tahun 2016 hingga 29 Maret 2020.

Modus penipuan tersebut dilakukan pelaku dengan cara menjual cek kepada korban dan menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen setiap bulannya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
15 hari lalu

38 Orang Ditangkap terkait Sindikat Love Scamming di Medan, Warga China hingga Vietnam

20 hari lalu

2 Dukun Pengganda Uang di Mojokerto Ditangkap, Tipu Korban hingga Rp22 Juta

20 hari lalu

Waspada! Penipuan Berkedok Bantuan Bedah Rumah, Pria Ngaku Petugas Dinsos Ditangkap

21 hari lalu

Polisi Gadungan Pangkat Kompol Tipu Satpol PP Medan, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

26 hari lalu

Penipuan UMKM Fiktif di Malang, 2 Pria Ngaku Utusan Pemprov Jatim Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal