Kasus Penipuan Miliaran Rupiah Tak Jelas, Eks Napiter Bom Thamrin Mengadu ke Polda Jateng

Eka Setiawan
Ali Makhmudin mantan napiter kasus Bom Thamrin dan Kafe Starbucks Jakarta Pusat, ketika mengadu di Polda Jateng, Kamis (19/10/2023). (Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.id – Seorang mantan narapidana terorisme (napiter) Ali Makhmudin (49) mengadu ke Polda Jawa Tengah terkait dugaan kasus penipuan miliaran rupiah yang dialaminya. Dia meminta keterangan penanganan kasus yang dulu dia laporkan ke Polres Tegal bertahun-tahun belum ada perkembangan signifikan.

Ali datang didampingi tim Unit Identifikasi Sosialisasi (Idensos) Densus 88 Antiteror Polri Satgas Wilayah Jawa Tengah, Kamis (19/10/2023) sore. Ali ditemui Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dan Kassubid Penmas Bid Humas Polda Jateng Kompol Eko Kurnia.

Ali warga Kabupaten Tegal itu dulu tersangkut kasus terorisme Bom Thamrin dan Kafe Starbucks Jakarta Pusat, pada Januari 2016. Ali adalah pembuat casing bom itu. Tiga tahun sebelumnya, Ali melapor ke Polres Tegal yang tercatat No Pol: STTLP/142/V/2013/JTG/RESTGL. Saat itu Ali melapor ke Polres Tegal dan diterima Briptu Sutarto, tercatat di 4 Mei 2013.

Setelah bebas menjalani hukuman kasus Bom Thamrin, Ali mencoba kembali menanyakan kasusnya itu ke Polres Tegal bahkan melapor lagi dan tercatat Nomor: STTLP/15/1/2022/SPKT. SAT RESKRIM POLRES TEGAL/POLDA JATENG, Slawi 25 Januari 2022 ditandatangani Kanit SPKT I Polres Tegal Aiptu Sulhadi.

Di laporan itu, sebagaimana dia sampaikan ketika ditemui di Polda Jateng, sekira bulan Mei 2012 dia bersepakat bisnis dengan seorang laki-laki berinisial AZ warga Kab. Tegal. Kesepakatannya AZ akan menyuplai timah hitam apabila Ali mau membayar uang muka Rp447.285.000 per kontainer dengan berat 20 ton.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

41.000 Nasabah Jadi Korban Koperasi Bodong BLN, Perputaran Dana hingga Rp4,6 Triliun

57 tahun lalu

Bandar Sabu di Semarang Ditangkap, Polisi Sita 9 Paket Sabu

57 tahun lalu

Bobol 7 Gereja, Pria asal Boyolali Ditangkap usai Jual Barang Curian di Medsos

57 tahun lalu

53 Kasus Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi di Jateng, 60 Orang Ditetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal