Kasus Pembunuhan di Grabag Magelang, Terdakwa Divonis 8 Tahun Penjara

Antara
Polisi melakukan pengamanan sidang kasus pembunuhan anak di PN Mungkid, Kabupaten Magelang, Selasa (6/9/2022). Foto: ANTARA/Heru Suyitno.

Majelis hakim menguraikan bahwa pembunuhan berencana dilakukan terdakwa pada 3 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di kebun kopi di Grabag.

Motif yang melatarbelakangi kasus pembunuhan  berawal pada 2 Agustus 2022 saat terdakwa IA mencuri telepon seluler milik korban WS. Terdakwa merasa malu karena ketahuan mencuri telepon seluler.

Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Keluarga korban melalui Kepala Desa Baleagung Nur Muhammad Sholikin menyatakan kecewa dengan vonis tersebut.

"Kami sangat kecewa. Harapan kami bisa diterapkan hukum maksimal 10 tahun karena ada unsur perencanaan pembunuhan dan dilakukan dengan keji," katanya.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
12 hari lalu

Kronologi Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan di Magelang, Dipicu Truk Rem Blong

13 hari lalu

Kecelakaan Beruntun Truk Tabrak 5 Mobil di Magelang, 1 Orang Luka Parah

14 hari lalu

Tok! Ririn Rifanto Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Mati

26 hari lalu

Momen Hangat Ayah Ambil Rapor Sekolah di Cirebon, Anak-Anak Senyum Bangga

1 bulan lalu

Polisi Ungkap Kasus Sate Maut di Boyolali, Menantu Korban Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal