Kasus Pembunuhan di Grabag Magelang, Terdakwa Divonis 8 Tahun Penjara

Antara
Polisi melakukan pengamanan sidang kasus pembunuhan anak di PN Mungkid, Kabupaten Magelang, Selasa (6/9/2022). Foto: ANTARA/Heru Suyitno.

MAGELANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada IA. Remaja berusia 15 tahun ini terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap WS (13).

Sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua Fakrudin Said Ngaji, menyatakan terdakwa IA telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana kepada anak (IA) dengan pidana penjara di Lapas Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Kutoarjo selama delapan tahun," kata Fakrudin, Selasa (6/9/2022). 

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Hal-hal yang memberatkan terdakwa, antara lain menghilangkan nyawa orang lain dan perbuatan tersebut melanggar nilai-nilai dan norma agama.

Adapun hal-hal yang meringankan adalah terdakwa masih muda dan memiliki masa depan.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
12 hari lalu

Kronologi Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan di Magelang, Dipicu Truk Rem Blong

12 hari lalu

Kecelakaan Beruntun Truk Tabrak 5 Mobil di Magelang, 1 Orang Luka Parah

13 hari lalu

Tok! Ririn Rifanto Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Mati

25 hari lalu

Momen Hangat Ayah Ambil Rapor Sekolah di Cirebon, Anak-Anak Senyum Bangga

1 bulan lalu

Polisi Ungkap Kasus Sate Maut di Boyolali, Menantu Korban Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal