Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Sakral Puncak Waisak, Ribuan Lampion Diterbangkan di Candi Borobudur
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pembunuhan di Grabag Magelang, Terdakwa Divonis 8 Tahun Penjara

Selasa, 06 September 2022 - 20:10:00 WIB
Kasus Pembunuhan di Grabag Magelang, Terdakwa Divonis 8 Tahun Penjara
Polisi melakukan pengamanan sidang kasus pembunuhan anak di PN Mungkid, Kabupaten Magelang, Selasa (6/9/2022). Foto: ANTARA/Heru Suyitno.
Advertisement . Scroll to see content

MAGELANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada IA. Remaja berusia 15 tahun ini terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap WS (13).

Sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua Fakrudin Said Ngaji, menyatakan terdakwa IA telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana kepada anak (IA) dengan pidana penjara di Lapas Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Kutoarjo selama delapan tahun," kata Fakrudin, Selasa (6/9/2022). 

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Hal-hal yang memberatkan terdakwa, antara lain menghilangkan nyawa orang lain dan perbuatan tersebut melanggar nilai-nilai dan norma agama.

Adapun hal-hal yang meringankan adalah terdakwa masih muda dan memiliki masa depan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut