Kasat Reskrim Polres Magelang AKP M. Alfan Armin menjelaskan, dalam pemeriksaan tersangka mengakui telah membunuh korban dengan memasukkan potas ke dalam air minuman syarat kepada kedua korban yang dibeli dari toko pertanian,
Terungkapnya kasus tersebut berawal adanya penemuan orang meninggal di dalam mobil yang berhenti di pinggir jalan Dusun Sukoyoso Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran pada Rabu (10/11/2021) pukul 20.30 WIB.
“Saat ditemukan korban Lasman berada di kursi supir dengan kaca mobil terbuka sudah tergeletak ke arah kiri. Lalu korban Wasdiyanto tergeletak di luar mobil sebelah kiri depan," ujarnya.