Kapolres mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, korban pertama adalah Mu’arif (52) warga Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang. Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 14 Mei 2020 malam.
Namun jenazah korban ditemukan warga pada 15 Mei 2021 pagi. Kronologinya, pada saat itu, korban pergi ke rumah tersangka IS dengan tujuan minta didoakan agar uangnya tidak cepat habis atau berlipat ganda lantaran sedang mengalami kesulitan keuangan.
"Korban pergi ke rumah tersangka dengan membawa senilai Rp3 juta. Kemudian oleh tersangka korban diberikan air yang dimasukkan dalam plastik, ternyata oleh tersangka air tersebut dicampur potasium yang mengandung sianida,” terang Kapolres.
Kemudian korban pulang sesuai dengan persyaratan dari tersangka agar cairan tersebut diminum dan dihabiskan pada saat perjalanan pulang. Korban juga diwanti-wanti tidak boleh orang lain ada yang tahu.
"Akhirnya korban ditemukan warga sekitar keesokanya yakni Jumat (15/5/2020) di jalan dengan kondisi tergeletak dan sudah meninggal,” katanya.