"Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit mobil, dua tandon air kapasitas 1.000 liter, diesel, dan selang. Motifnya butuh uang untuk biaya hidup," katanya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 104 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar.
Mengenai pembuangan limbah ini, Kapolres mendorong pemerintah daerah setempat untuk membangun IPAL di wilayah Polokarto. Dengan prasarana yang memadai, diharapkan dapat mengakomodasi home industri pengolahan alkohol.
“Jadi para pengrajin tidak membuang limbahnya sembarangan,” katanya.
Selain kegiatan penegakkan hukum, pihaknya juga mengajukan solusi untuk permasalahan lingkungan.