Kasus Pembuangan Limbah Alkohol ke Bengawan Solo, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Ary Wahyu Wibowo
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat memberikan keterangan pers di lokasi kejadian pembuangan limbah dengan menghadirkan 2 tersangka, Jumat (17/9/2021). Foto: Ist.

"Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit mobil, dua tandon air kapasitas 1.000 liter, diesel, dan selang. Motifnya butuh uang untuk biaya hidup," katanya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 104 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3  tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar. 

Mengenai pembuangan limbah ini, Kapolres mendorong pemerintah daerah setempat untuk membangun IPAL di wilayah Polokarto. Dengan prasarana yang memadai, diharapkan dapat mengakomodasi home industri pengolahan alkohol. 

“Jadi para pengrajin tidak membuang limbahnya sembarangan,” katanya. 

Selain kegiatan penegakkan hukum, pihaknya juga mengajukan solusi untuk permasalahan lingkungan. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Mantan Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Malapraktik, 15 Pasien Cacat Permanen

57 tahun lalu

Kecelakaan di Wanea Manado Tewaskan Bayi 5 Bulan, Sopir Mobil Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Tersangka Kasus Dana Pokir Rp242 Miliar, Ketua DPRD Magetan Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal