Kasus Pembakaran Santri di Rembang, Polisi Tunggu Kondisi Korban Membaik

Antara
Tersangka MIF saat menjalani rekonstruksi kasus pembakaran seorang santri ponpes di Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang. Foto: Musyafa Musa.

Akan tetapi, ponsel korban seharusnya dikumpulkan pada pukul 18.00 WIB ternyata diminta pelaku lebih cepat.

Hal itu menimbulkan kesalahpahaman, sehingga pelaku mendapat perundungan yang mengakibatkan terpancing emosinya.

Hari berikutnya, kata AKP Heri Dwi Utomo, pelaku mendapati lemari pakaiannya terdapat puntung rokok, sehingga menyulut emosi dan menyangka yang melakukannya adalah korban.

Akhirnya, pelaku melakukan aksi nekatnya membakar korban yang tengah tidur bersama temannya dengan menyiramkan pertalite ke badan korban, kemudian menyulut dengan korek api.

Atas perbuatannya itu, pelaku diancam Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tak Bisa Berenang, Santri di Banjarnegara Hilang Terseret Arus Sungai Serayu

57 tahun lalu

Motif Pria Lansia Nekat Bakar Toko Grosir Snack di Jombang, Sakit Hati Ditegur

57 tahun lalu

Terungkap Kasus Pembakaran Toko Grosir Snack di Jombang, Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Bidik Basis Santri Jawa Timur, Perindo Resmi Lantik Cak Jaz sebagai Ketua DPW

57 tahun lalu

Santri Ponpes di Pelalawan Kritis Dianiaya Kakak Kelas, Diduga Perkara Nonton Film di HP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal