PURWOKERTO, iNews.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menaruh perhatian serius terhadap kasus pelecehanbalita di Banyumas, Jawa Tengah. KPAI menilai kejadian ini memprihatinkan, karena usia korban yang masih tiga tahun dan pelaku masih berstatus pelajar SMA.
"Terkait dengan kasus pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur di Banyumas oleh pelajar berusia 16 tahun, situasi ini tentu memprihatinkan," kata Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati dikutip dari purwokerto.inews.id, Minggu (12/9/2021).
Terlebih, kata dia, pelecehan seksual ini terjadi dalam satu lingkungan bermain korban. Tempat tinggal pelaku diketahui tidak begitu jauh dari balita yang menjadi korban.
Dalam tataran usia tersebut, kata dia, korban mungkin belum mengerti betul apa yang terjadi. Sehingga, perlu mendapat dukungan dan rehabilitasi agar masa depan korban tidak dihantui trauma masa lalunya.
"Ini tidak mudah bagi anak korban karena masih anak kecil belum mengerti apa yang terjadi. Dan lebih pada situasi, yang ketahuan pertama adalah kekerasan fisik dialami. Dia merasakan secara fisik, dan dampaknya tentu bisa ke psikologis. Bagaimana kemudian anak nanti bisa tumbuh dengan baik," katanya.