Kasus Korupsi Kredit, 2 Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Bui dan Ganti Rugi Rp1,3 Triliun

iNews TV
Dua bos Sritex dituntut hukuman 16 tahun penjara dan ganti rugi sebesar Rp1,3 triliun oleh JPu dalam sidang kasus korupsi kredit bank di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2026). (Foto: iNews)

"Tuntutan jaksa sangat tidak sesuai dan terkesan mengada-ada," ujar Rendy Irawan usai persidangan.

Kasus korupsi perbankan ini ternyata tidak hanya menyeret keluarga Lukminto. Total ada 12 terdakwa yang kini tengah menjalani proses persidangan secara terpisah dalam tiga klaster perkara yang berbeda.

Sidang akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ratusan Eks Karyawan Sritex Demo di PN Semarang Tuntut Pesangon dan THR

57 tahun lalu

Kejagung Sita Hotel di Setiabudi Jaksel terkait Kasus Korupsi Kredit Sritex

57 tahun lalu

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Buka Suara usai Kejari SP3 Kasus Dugaan Korupsi

57 tahun lalu

Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal