Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Pencucian Uang!

Jonathan Simanjuntak
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa kakak-adik bos Sritex jadi tersangka pencucian uang. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan kakak-beradik bos PT Sritex, yaitu Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ini merupakan perkembangan perkara dugaan korupsi pemberian kredit ke PT Sritex yang menyeret keduanya.

"Baik, memang terkait penanganan perkara Sritex, terhadap inisial IKL, ISL sudah ditetapkan dikenakan pasal TPPU-nya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (12/9/2025).

Eks Direktur Utama PT Sritex itu ditetapkan tersangka TPPU sejak 1 September 2025 lalu. Namun, Anang tak merinci perkara TPPU yang menjerat mantan petinggi Sritex tersebut.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
3 hari lalu

Kejagung Geledah Kantor Pelabuhan terkait Kasus Samin Tan, Sita Dokumen Pelayaran

Seleb
3 hari lalu

Kasasi Nikita Mirzani Diputus cuma Sehari, Pengacara: Kok Cepat Banget?

Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Sita Emas 6 Kg hingga Uang Rp1,4 Miliar terkait Kasus TPPU Tambang Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal