SEMARANG, iNews.id - Wakil Ketua DPRD TegalWasmad Edi Susilo memenuhi panggilan penyidik Polda Jateng untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus konser dangdut hajatan di tengah pandemi Covid-19, Rabu (30/9/2020). Wasmad dicecar sebanyak 56 pertanyaan selama kurang lebih 5 jam oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.
Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto mengatakan, Wasmad tiba di Mapolda Jawa Tengah sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Dalam pemeriksaan hingga pukul 3 sore tadi, penyidik mencecar 56 pertanyaan kepada tersangka Wasmad,” katanya.
Wihastono menjelaskan, sebanyak 18 saksi sudah dimintai keterangan. Tersangka juga sudah mengakui perbuatannya dan kini dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 216 ayat 1 kuhp dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
“Proses berikutnya yaitu melakukan gelar internal terkait hasil pemeriksaan hari ini. Kemudian berkomunikasi dengan jaksa sebelum pelimpahan karena tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” ujarnya.