Kasus Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Diperiksa 5 Jam di Polda Jateng

Kristadi
Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo memenuhi panggilan penyidik Polda Jateng. (Foto: iNews/Kristadi)

Usia pemeriksaan, Wasmad mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada semua pihak.

"Kami sampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Jawa Tengah dan Kota Tegal," katanya.

Dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo atas gelaran konser dangdut di tengah pandemi Covid-19.

Dia juga mengapresiasi kinerja Polda Jawa Tengah karena tidak tebang pilih dalam penegakan hukum dan mengaku siap menjalani proses hukum secara kooperatif.

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Tegal setelah lima hari penyelidikan kasus konser dangdut hajatan yang digelar di Lapangan Tegal Selatan, Rabu (23/9/2020) lalu.

Politikus Partai Golkar itu sebelumnya sudah diingatkan untuk tidak menggelar konser di tengar pandemi Covid-19.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

41.000 Nasabah Jadi Korban Koperasi Bodong BLN, Perputaran Dana hingga Rp4,6 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal