Dijerat 2 Pasal, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Terancam 1 Tahun Penjara

Taufik Budi
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo meminta maaf atas kekhilafannya menggelar hajatan dengan hiburan konser dangdut yang mengundang kerumunan warga (Foto: iNews/Yunibar)

SEMARANG, iNews.id - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) dijerat pasal berlapis karena menggelar acara dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Rabu (23/9/2020). Acara dangdut itu dihadiri ribuan penonton dan tak mematuhi protokol kesehatan.

“Kita dari penyidik Polda Jateng maupun Polres Tegal tidak pandang bulu pada siapa pun yang sudah melanggar protokol kesehatan,” kata Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, kepada awak media, Selasa (29/9/2020).

Panggung dangdut di masa pandemi terlebih dengan ribuan penonton sangat rawan terhadap penularan Covid-19. Selain itu, tersangka juga dinilai mengindahkan peringatan yang diberikan petugas kepolisian dengan tetap tetap melanjutkan acara dangdut.

“Kita mengenakan kepada tersangka ada dua pasal untuk sementara ini, yaitu Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kesehatan yang ancamannya 4,5 bulan. Lalu pasal kedua yakni Pasal 216 KUHP ini tidak menghiraukan imbauan dari petugas, ancamannya satu tahun penjara,” katanya.

Dia menambahkan, telah terbentuk tim gabungan antara Polda Jateng, Kodam IV/Diponegoro dan Satpol PP yang menjadi garda terdepan dalam penegakan yustisi. Pelaksanaan Operasi Yustisi dilaksanakan sejak 14 sampai 28 September.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Duduk Perkara Ibu Penjarakan Anak dan Menantu di Magetan, Jengkel Motor Dijual

57 tahun lalu

3 Pekan Kabur dari Penjara Polres Muaro Jambi, Tahanan Kasus Curanmor Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal