"Sedangkan dua anaknya yang dirawat di rumah sakit di Purwokerto mengalami trauma berat. Kami sudah berkoordinasi dengan psikolog dari Polda maupun Mabes untuk dilakukan pendampingan dalam memberikan trauma healing," kata Kapolres.
Karena perbuatannya itu, KU diancam sanksi sesuai undang-undang perlindungan anak dengan ancaman Pidana 20 tahun penjara.
"Ancaman sanksi pidana akan dikenakanan apabila pelaku terbukti saat melakukan pembunuhan dalam keadaan sehat kejiwaannya," ucapnya.