Dia menyatakan proses penyidikan dari penyidik Polres Jepara sampai dengan proses Diversi terhadap ABH sudah sesuai prosedur. Diversinya juga sudah ditetapkan oleh PN Jepara dan gugatan yang diajukan oleh penggugat materinya lebih kepada praperadilan bukan PMH
“Proses penyidikan dan diversi sudah sesuai prosedur. Ada kesepakatan di dalamnya. Dihadiri juga oleh salah satu kuasa hukum penggugat dan sudah ditetapkan oleh PN Jepara. Inikan hal yang aneh kalau sah tidaknya pemeriksaan, penangkapan dan penahanan digugat perdata, harusnya praperadilan dong dan itu sudah kadaluwarsa karena perkara pokok sudah diputus oleh hakim terhadap tiga pelaku dewasa, buka pasal 82 huruf d KUHAP," kata Robert dalam keterangan tertuli, Kamis (13/10/2022).
Dia mengatakan bahwa berdasarkan Penetapan Diversi Nomor: 1/Pen.Div/2022/PN JPA tanggal 22 Februari 2022 menyepakati lima hal dengan melibatkan banyak pihak termasuk juga kuasa hukum penggugat yang dinilai mengingkari kesepakatan tersebut
Ada lima poin dalam kesepakatan diversi yang sudah ditetapkan PN Jepara. Pertama kedua pihak saling memaafkan. Kedua, ABH berjanji tidak mengulangi perbuatan. Ketiga, ABH dikembalikan ke orang tuanya. Keempat ABH Senin dan Kamis absen di Polres Jepara dan kelima tersangka lain tetap dilanjutkan penyidikannya.
"Ini disepakati banyak pihak, ada penyidik, BAPAS, Kades, pihak korban, pihak ABH dan instansi terkait termasuk juga ada kuasa hukum penggugat. Sudah disepakati kok malah diingkari, gimana sih,” ujarnya.