Kasus Gugatan PMH Polres Jepara terkait Diversi, Kementerian PPA Angkat Bicara

Angga Rosa
Asisten Deputi Kementerian PPA Robert Parlindungan Sitinjak saat memberikan keterangan pers terkait gugatan ke PN Jepara. Foto/IST

Dia menyatakan proses penyidikan dari penyidik Polres Jepara sampai dengan proses Diversi terhadap ABH sudah sesuai prosedur. Diversinya juga sudah ditetapkan oleh PN Jepara dan gugatan yang diajukan oleh penggugat materinya lebih kepada praperadilan bukan PMH 

“Proses penyidikan dan diversi sudah sesuai prosedur. Ada kesepakatan di dalamnya. Dihadiri juga oleh salah satu kuasa hukum penggugat dan sudah ditetapkan oleh PN Jepara. Inikan hal yang aneh kalau sah tidaknya pemeriksaan, penangkapan dan penahanan digugat perdata, harusnya praperadilan dong dan itu sudah kadaluwarsa karena perkara pokok sudah diputus oleh hakim terhadap tiga pelaku dewasa, buka pasal 82 huruf d KUHAP," kata Robert dalam keterangan tertuli, Kamis (13/10/2022).

Dia mengatakan bahwa berdasarkan Penetapan Diversi Nomor: 1/Pen.Div/2022/PN JPA tanggal 22 Februari 2022 menyepakati lima hal dengan melibatkan banyak pihak termasuk juga kuasa hukum penggugat yang dinilai mengingkari kesepakatan tersebut

Ada lima poin dalam kesepakatan diversi yang sudah ditetapkan PN Jepara. Pertama kedua pihak saling memaafkan. Kedua, ABH berjanji tidak mengulangi perbuatan. Ketiga, ABH dikembalikan ke orang tuanya. Keempat ABH Senin dan Kamis absen di Polres Jepara dan kelima tersangka lain tetap dilanjutkan penyidikannya. 

"Ini disepakati banyak pihak, ada penyidik, BAPAS, Kades, pihak korban, pihak ABH dan instansi terkait termasuk juga ada kuasa hukum penggugat. Sudah disepakati kok malah diingkari, gimana sih,” ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Calon Pengantin Wanita Kabur Jelang Akad di Pati, Ditemukan di Penginapan Bersama Pria Lain

57 tahun lalu

Oknum Pengasuh Pesantren di Jepara jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Begini Modusnya

57 tahun lalu

Sidang Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Ricuh, Keluarga Korban Ngamuk ke Pengacara Terdakwa

57 tahun lalu

Kecelakaan di Jepara, WNA China Mabuk Diamuk Massa usai Tabrak Lari Pemotor

57 tahun lalu

Keji! Pria di Jepara Bakar Mantan Istri dan Mertua gegara Ditolak Rujuk, 1 Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal