Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Calon Pengantin Wanita Kabur Jelang Akad di Pati, Ditemukan di Penginapan Bersama Pria Lain
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Gugatan PMH Polres Jepara terkait Diversi, Kementerian PPA Angkat Bicara

Kamis, 13 Oktober 2022 - 10:12:00 WIB
Kasus Gugatan PMH Polres Jepara terkait Diversi, Kementerian PPA Angkat Bicara
Asisten Deputi Kementerian PPA Robert Parlindungan Sitinjak saat memberikan keterangan pers terkait gugatan ke PN Jepara. Foto/IST
Advertisement . Scroll to see content

JEPARA, iNews.id - Tim kuasa hukum orang tua (Muslikin) dari Anak Berhadapan Hukum (ABH) Mangara T. Simbolon dan Bambang Wijanarko menilai Polres Jepara telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan mengajukan gugatan ke PN Jepara. Namun hal itu menuai kontroversi dari Kementerian PPA.

Pasalnya, proses penyidikan yang digugat oleh penggugat melibatkan anak dari penggugat yaitu perkara kekerasan terhadap anak dan/atau pengeroyokan terhadap anak berinisial FC (16) yang terjadi di Sowanlor, Kedung Kabupaten Jepara pada September 2021. 

Dalam kasus tersebut terdapat empat pelaku, diantaranya tiga pelaku dewasa dan satu anak berhadapan hukum yang merupakan anak dari Muslikin sudah dilakukan diversi oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polres Jepara.

Anehnya lagi perkara yang berproses pada Februari 2022 itu, baru digugat pada Juli 2022 dan sudah diputus oleh hakim kepada tiga pelaku dewasa dengan vonis 10 bulan. Artinya perkara tersebut sudah mendapat kekuatan hukum yang tetap atau inkracht dari PN Jepara.

Pada sidang mediasi yang digelar pada Rabu (12/10/2022) hadir turut tergugat dari Kemententerian PPA dengan kuasa hukumnya yaitu Asisten Deputi Kementerian PPA Robert Parlindungan Sitinjak. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut