Sementara itu, dalam gugatan yang diajukan tim kuasa hukum orang tua (Muslikin) dari anak berhadapan hukum disebutkan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Jepara merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) karena pada proses pemeriksaan, penangkapan dan penahanan tidak didampingi Balai Pemasyarakatan (BAPAS). Adapun tuntutan penggugat, yakni para tergugat diminta mengganti rugi sebesar Rp1 miliar.
Para tergugat pada gugatan tersebut yaitu, Kapolri, Kapolda Jateng, Kapolres Jepara dan Kasat Reskrim Polres Jepara. Sedangkan para turut tergugatnya yaitu Propam Mabes, Kompolnas, Menteri PPA, Menkopolhukam, Menkumham dan KPAI
Mangara T. Simbolon selaku kuasa hukum penggugat menyebutkan, proses penyidikan terhadap anak di Polres Jepara tidak sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Pemeriksaan, penangkapan dan penahanan terhadap anak klien kami tidak sesuai dengan UU SPPA. Tidak ada didampingi BAPAS dan pemeriksaan hanya diprint ulang saja. Inikan tidak sesuai SOP kepolisian, itulah sebabnya kami menggugat Polres Jepara telah melakukan PMH kepada anak klien kami," katanya.
Simbolon mengatakan, penyidik PPA Polres Jepara seharusnya memahami betul isi dari UU SPPA sehingga dapat bertindak sesuai dengan ketentuan dan memperlakukan ABH dengan baik disertai pendampingan BAPAS.