“Proses kepailitan itu sudah sah. Tidak pernah ada keberatan atau upaya hukum apapun. Di putusan itu terbukti Agustinus adalah kreditur yang berhak menagih utangnya kepada Agnes Siane. Jadi tidak ada rekayasa kepailitan,” ujarnya.
Dia mengatakan bahwa yang seharusnya dilindungi adalah kliennya sebab justru menjadi korban tindak pidana sengeketa.
"Ada oknum yang menginginkan Pak Agustinus dipenjara atau dikriminalisasi. Dan saya ingin hakim berani untuk memutuskan keadilan untuk masalah ini," ujarnya.