Kasus Dugaan Rekayasa Kepailitan, Kuasa Hukum: Agustinus Korban Sengketa Keluarga

Wisnu Wardhana
Kuasa hukum Agustinus Santoso, Osward Febby Lawalata memberikan keterangan pers terkait kliennya yang didakwa dalam kasus dugaan rekayasa kepailitan. (Wisnu Wardhana)

“Proses kepailitan itu sudah sah. Tidak pernah ada keberatan atau upaya hukum apapun. Di putusan itu terbukti Agustinus adalah kreditur yang berhak menagih utangnya kepada Agnes Siane. Jadi tidak ada rekayasa kepailitan,” ujarnya.

Dia mengatakan bahwa yang seharusnya dilindungi adalah kliennya sebab justru menjadi korban tindak pidana sengeketa.

"Ada oknum yang menginginkan Pak Agustinus dipenjara atau dikriminalisasi. Dan saya ingin hakim berani untuk memutuskan keadilan untuk masalah ini," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Sebar Hoaks Mengaku Dibegal, Remaja di Jember Diamankan Polisi

57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Sidang Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Ricuh, Keluarga Korban Ngamuk ke Pengacara Terdakwa

57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun di Turunan Exit Tol Bawen, Truk Tronton Rem Blong Tabrak 3 Kendaraan

57 tahun lalu

Kebakaran Gedung Metro Sport Center Semarang, Pengunjung Panik Terjebak di Balkon Lantai 2 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal