Dia menjelaskan, perkara dugaan rekayasa kepailitan yang menjerat kliennya terjadi setelah pihak Kwee Foeh Lan melakukan gugatan adanya rekayasa kepailitan.
Awalnya, Agustinus pada 26 Mei 2011 membeli tanah atas jaminan resmi bank Mayapada yakni objek tahah SHM 15 di Jalan Tumpang Raya Gajahmungkur Semarang milik Joe Kok Men, suami Agnes Siane.
Saat itu Agustinus beriktikad baik ingin menolong Agnes Siane untuk menebus utang suaminya di sebuah bank swasta.
Bank tersebut telah mengajukan eksekusi ke PN Semarang pada 2011 atas tanah jaminan milik Joe Kok Men, sebab ahli waris yaitu Agnes Siane tak mampu membayar utang setelah suaminya meninggal dunia pada 2010.
Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan dan menyatakan Agnes Siane dan ahli waris dalam pailit. Putusan itu kemudian timbul lelang melalui KPKNL Semarang yang ditangani oleh kurator.