Kasus Dugaan Rekayasa Kepailitan, Kuasa Hukum: Agustinus Korban Sengketa Keluarga

Wisnu Wardhana
Kuasa hukum Agustinus Santoso, Osward Febby Lawalata memberikan keterangan pers terkait kliennya yang didakwa dalam kasus dugaan rekayasa kepailitan. (Wisnu Wardhana)


SEMARANG, iNews.id – Agustinus Santoso, pengusaha asal Semarang ditetapkan menjadi terdakwa dalam kasus dugaan rekayasakepailitan. Kasusnya kini dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.

Sidang kasus dugaan rekayasa kepailitan dengan terdakwa Agustinus Santoso sudah bergulir pada agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa (30/5/2023).

Terdakwa Agustinus merasa jika iktikad baiknya membantu Agnes Siane dalam pembelian sebidang tanah justru malah jadi korban sengketa keluarga.

Agustinus Santoso melalui kuasa hukumnya Osward Febby Lawalata berupaya memperjuangkan keadilan atas dakwaan yang menimpa kliennya. Dia berharap hakim bisa melihat kasus yang disidangkan secara menyeluruh. 

Osward merasa proses persidangan dari awal hingga penetapan sebagai terdakwa, kliennya adalah dari Agnes Siane. "Bahwa rekayasa kepailitan yang didakwa tidak benar. Saudara Agustinus adalah korban sengketa keluarga," kata Osward, Rabu (31/5).

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Sebar Hoaks Mengaku Dibegal, Remaja di Jember Diamankan Polisi

57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Sidang Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Ricuh, Keluarga Korban Ngamuk ke Pengacara Terdakwa

57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun di Turunan Exit Tol Bawen, Truk Tronton Rem Blong Tabrak 3 Kendaraan

57 tahun lalu

Kebakaran Gedung Metro Sport Center Semarang, Pengunjung Panik Terjebak di Balkon Lantai 2 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal