Kasus Covid-19 Melonjak, PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 5 Juli-1 Agustus

Raka Dwi Novianto
Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) di Jawa-Bali. PPKM berlaku mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022. (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) di Jawa-Bali. PPKM berlaku mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan PPKM  luar Jawa-Bali akan diperpanjang mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.

"Sama (PPKM Jawa-Bali diperpanjang)," kata Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022).

Sebelumnya diberitakan, Airlangga mengatakan saat ini 385 kabupaten kota luar Jawa-Bali masuk pada level 1 sementara satu kabupaten yakni Sorong akan melaksanakan PPKM level 2.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemerintah Luncurkan Program Padat Karya Tunai untuk 609.465 Orang dengan Upah Harian 

57 tahun lalu

Buka Program Magang untuk Lulusan S1 dan D3 Bergaji UMP, Pemerintah Siapkan Rp198 Miliar

57 tahun lalu

Korupsi Dana Bantuan Covid-19 di Karawang Rp1,99 Miliar, 7 Orang Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Ungkap Pesan Airlangga usai Dipinang Golkar Maju Pilgub Jabar 2024

57 tahun lalu

Nasib Adibah dan Fathullah Pasutri di Bandung, Tinggal di Gerobak sejak Pandemi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal