Kasus Calo Penerimaan Bintara, Polda Jateng: Uang Pungutan Bervariasi, Sudah Dikembalikan

Antara
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Iqbal Alqudusy memberikan penjelasan tentang perkembangan kasua calo penerimaan Bintara Polri di Semarang. (Antara)

Dia mengatakan kelima oknum polisi terbukti melakukan perbuatan tercela dan sudah menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri.

Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun, sedangkan dua pelaku lain Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Selain kelima oknum polisi tersebut, ujar dia, hukuman administrasi juga dijatuhkan kepada dua PNS Polri yang diduga terlibat dalam percaloan tersebut.

Seorang dokter yang terlibat dalam kejadian tersebut dijatuhi sanksi penurunan jabatan satu tingkat selama satu tahun, sedangkan satu PNS lainnya dijatuhi hukuman pemotongan tunjangan selama 12 bulan.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Polisi Jadi Calo Penerimaan Bintara Polda Jateng, Didakwa Terima Suap Rp2,6 Miliar

57 tahun lalu

Viral Crazy Rich Makassar Gonzalo Algazali Ditipu Calo Akpol hingga Rp4,9 Miliar

57 tahun lalu

17 Saksi Diperiksa terkait Kematian Aulia Risma, 10 di Antaranya Dokter PPDS Undip

57 tahun lalu

Polda Jateng Akan Bongkar Makam dr Aulia Risma, Ini Kata Kabid Humas

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Calo Taruna Akpol di Deliserdang, Tipu Korban hingga Rp1,2 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal