KAI: Advokat Dilarang Keras Melacur, Yang Melanggar Akan Disanksi

Angga Rosa
Suasana pelantikan 28aAdvokat Se- Jateng di Salatiga, Minggu (28/11/2021). Foto/Angga Rosa

SALATIGA, iNews.id - Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Henry Indraguna melarang anggotanya melacur dalam melaksanakan tugasnya. Anggota yang melanggar akan disanksi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan KAI.

"Advokat KAI dilarang keras melacur. Semua anggota harus taat pada kode etik. Yang melanggar akan disanksi sesuai dengan hasil sidang kode etik," katanya, Senin (29/11/2021).

Dia menyatakan, pengacara (advokat) ketika membantu masyarakat jangan melihat uang, terlebih bermain di dua belah pihak. Karena itu, tidak etis dan bertentangan dengan kode etik advokat.

Menurutnya, profesi advokat tidak boleh menolak terkait dengan suku, ras dan agama (SARA), apalagi hanya karena finansial. Advokat jangan hanya bekerja kalau ada uang, jika tidak ada uang tidak bekerja. 

"Jangan bekerja kalau ada uang saja. Ini moralitas yang jelek, tidak boleh menolak klien meski dia tidak mampu membayar. Dan jangan sampai yang membayar dan tidak membayar dibedakan. Jika perlu yang tidak mampu kita bantu,” ujar Henry.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buron 6 Hari, Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Anggota LBH Cianjur Ditangkap

57 tahun lalu

Tegas! Polres Mamberamo Tengah Pecat Briptu Edwin

57 tahun lalu

Pengurus DPN Peradi 2026-2031 Dilantik, Imam Hidayat: Perkuat Marwah Advokat

57 tahun lalu

Kasus Kematian Bripda Natanael, Polda Kepri Naikkan Status Perkara ke Penyidikan

57 tahun lalu

Undip Bentuk Tim Kode Etik Usut Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa oleh 30 Teman Kampus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal