SALATIGA, iNews.id - Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Henry Indraguna melarang anggotanya melacur dalam melaksanakan tugasnya. Anggota yang melanggar akan disanksi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan KAI.
"Advokat KAI dilarang keras melacur. Semua anggota harus taat pada kode etik. Yang melanggar akan disanksi sesuai dengan hasil sidang kode etik," katanya, Senin (29/11/2021).
Dia menyatakan, pengacara (advokat) ketika membantu masyarakat jangan melihat uang, terlebih bermain di dua belah pihak. Karena itu, tidak etis dan bertentangan dengan kode etik advokat.
Menurutnya, profesi advokat tidak boleh menolak terkait dengan suku, ras dan agama (SARA), apalagi hanya karena finansial. Advokat jangan hanya bekerja kalau ada uang, jika tidak ada uang tidak bekerja.
"Jangan bekerja kalau ada uang saja. Ini moralitas yang jelek, tidak boleh menolak klien meski dia tidak mampu membayar. Dan jangan sampai yang membayar dan tidak membayar dibedakan. Jika perlu yang tidak mampu kita bantu,” ujar Henry.