Kades di Blora Dijebloskan ke Penjara atas Dugaan Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah

Heri Purnomo
Sriyanto, Kades Telogotuwung (kiri) saat akan dijebloskan ke rumah tahanan kelas II Blora. (Heri Susanto)

BLORA, iNews.id - Kejaksaan Negeri Blora menjebloskan Sriyanto, Kepala Desa Telogotuwung, Kecamatan Randublatung ke penjara selama 20 hari. Sriyanto diduga melakukan tindak pidana korupsipenyalahgunaandana desa sebesar Rp690 juta lebih. 

Dia diduga menyalahgunakan anggaran dana desa tahun anggaran 2019-2021 untuk kepentingan dirinya sendiri.

Sebelumnya, pada Rabu (5/10/2022) pagi, Sriyanto memenuhi panggilan pemeriksaan Kejari Blora. Setelah dilakukan pemeriksaan, Kejari menetapkan Sriyanto sebagai tersangka dan menjebloskannya ke rumah tahanan kelas II Blora.

“Atas perbuatan kepala desa tersebut negara dirugikan sebesar Rp691 juta lebih,” kata Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko.

Pihaknya segera menyerahkan berkas hasil penyidikan tersebut kepada Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

2 hari lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

8 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

8 hari lalu

Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan LPG Subsidi di Blora, Ratusan Tabung Gas Disita

8 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal