Kades di Blora Dijebloskan ke Penjara atas Dugaan Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah

Heri Purnomo
Sriyanto, Kades Telogotuwung (kiri) saat akan dijebloskan ke rumah tahanan kelas II Blora. (Heri Susanto)

Menurut keterangan tersangka dalam penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik pidana khusus Kejari, kepala desa tersebut diduga menggunakan anggaran dana desa untuk bangunan fisik balai desa dengan total anggaran Rp750 juta lebih.

“Dari total anggaran tidak digunakan sepenuhnya untuk pembangunan kantor desa tersebut, namun digunakan untuk usaha tersangka,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18  Undang-Undang  No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sub sider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal seumur hidup.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Kades di Garut Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp653 Juta

57 tahun lalu

Demo Jalan Rusak Tak Ditangani, Warga Blora Tanam Pohon Pisang di Jalur Provinsi

57 tahun lalu

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Buka Suara usai Kejari SP3 Kasus Dugaan Korupsi

57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Sampah Rp5,1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal