"Pertama kali sekitar Juni atau Juli. Waktu itu dia mendatangi saya minta belikan HP, lalu badannya kesenggol badan saya," ujar FH kepada wartawan.
Menurut dia, korban sama sekali tidak melakukan perlawanan saat dicumbu. Aksi tersebut dilakukan di rumah ketika istri sedang tidur, yang pertama di depan TV pada malam hari.
Polisi meringkus tersangka di rumahnya, dia melawan dan mencoba kabur dari sergapan petugas, sehingga dilumpuhkan. Polisi juga mengamankan barang bukti, antara lain HP serta pakaian dalam korban.
Kini FH harus mendekam di tahanan Mapolres Banjarnegara untuk menjalani pemeriksaan. Dia dijerat pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.