Jadi Tersangka Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Dijerat UU Karantina Kesehatan

Yunibar
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo meminta maaf atas kekhilafannya menggelar hajatan dengan hiburan konser dangdut yang mengundang kerumunan warga (Foto: iNews/Yunibar)

TEGAL, iNews.id - Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo (Wes) dijerat Undang-Undang Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 dan Pasal 216 dan 65 dengan ancaman hukuman satu tahun dan denda Rp100 juta rupiah.

Perbuatan Wasmad dinilai mengakibatkan kegawatdaruratan kesehatan di masyarakat.

“WES juga dijerat Pasal 216 dan 65 KUHP karena tidak mematuhi perintah petugas dan menghalangi petugas yang menjalankan perintah undang-undang. Ancaman hukumannya satu tahun penjara dan denda Rp100 juta,” ujar Kapolresta Tegal AKBP Rita Wulandari, Senin (28/9/2020).

Wasmad yang juga Ketua DPD Partai Golkar Tegal itu resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait konser dangdut hajatan pernikahan dan khitanan anaknya yang memicu kerumunan penonton di masa pandemi Covid-19.

Meski demikian, Wasmad tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Konser Dangdut Waket DPRD Tegal Ditunda Lagi, Hakim: Ini Toleransi Terakhir

57 tahun lalu

Cegah Kerumunan Malam Tahun Baru, Pintu Masuk Pusat Kota Tegal Akan Ditutup

57 tahun lalu

Sidang Konser Dangdutan Tegal, Mantan Kapolsek : Izin Dicabut tapi Acara Tetap Berlangsung

57 tahun lalu

Eksepsi Ditolak, Hakim Lanjutkan Sidang Konser Dangdut Wakil Ketua DPRD Kota Tegal

57 tahun lalu

Sidang Konser Dangdut di Tegal, Jaksa: Selain PPNS, Penyidik Polri Lebih Utama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal