TEGAL, iNews.id - Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo (Wes) dijerat Undang-Undang Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 dan Pasal 216 dan 65 dengan ancaman hukuman satu tahun dan denda Rp100 juta rupiah.
Perbuatan Wasmad dinilai mengakibatkan kegawatdaruratan kesehatan di masyarakat.
“WES juga dijerat Pasal 216 dan 65 KUHP karena tidak mematuhi perintah petugas dan menghalangi petugas yang menjalankan perintah undang-undang. Ancaman hukumannya satu tahun penjara dan denda Rp100 juta,” ujar Kapolresta Tegal AKBP Rita Wulandari, Senin (28/9/2020).
Wasmad yang juga Ketua DPD Partai Golkar Tegal itu resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait konser dangdut hajatan pernikahan dan khitanan anaknya yang memicu kerumunan penonton di masa pandemi Covid-19.
Meski demikian, Wasmad tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.