Ini Sejumlah Aturan Pelarangan Mudik Lebaran 2021

Binti Mufarida
Pemerintah larang mudik Lebaran 2021. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Berikut ini poin pelarangan mudik Lebaran 2021:

1.    Pelarangan Mobilitas Masyarakat
Untuk semua moda transportasi terkait keperluan mudik.

2.    Pengetatan Persyaratan Mobilitas Masyarakat
Wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis berisi:

1.    Tandatangan basah/elektronik pimpinan
Pegawai ASN, TNI, Polri, BUMN/BUMD : Surat izin perjalanan tertulis dari peabat setingkat Eselon II

Pegawai Swasta : Surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan/atasan tertinggi

Pekerja Sektor informal dan Pelaku perjalanan antar kota non-Mudik : Surat perjalanan tertulis dari Kepala Desa/Kelurahan.

2.    Identitas diri calon pelaku perjalanan
3.    Surat perjalanan berlaku individu, untuk satu kali perjananan, dan wajib bagi 17 tahun keatas.
4.    Skrining dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif Covid-19 di berbagai titik:

      Pintu kedatangan
-       Pos kontrol di rest area
-       Perbatasan kota besar
-       Titik pengecekan dan titik penyekatan daerah aglomerasi

3.    Karantina Pelaku Perjalanan Dalam Negeri
-       Lama karantina: 5x24 jam
-       Tempat: Fasilitas pemerintah daerah
-       Pembiayaan mandiri
-       Tidak wajib bagi pelaku perjalanan yang dikecualikan

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Beruntun di Sesar Lembang dan Kertasari, Pemkab Bandung Terbitkan Edaran Kesiapsiagaan

57 tahun lalu

Dieng Culture Festival 2025 Usung Back to The Culture, Banjarnegara Siap Sambut Wisatawan

57 tahun lalu

Surat Edaran Pengaturan Sound Horeg Resmi Diterbitkan, Simak Detailnya

57 tahun lalu

Jelang HUT RI, Bupati KBB Keluarkan Surat Edaran Larangan Minta Sumbangan di Jalan

57 tahun lalu

Heboh Surat Edaran Tarikan Iuran HUT RI ke Sekolah di Lebak, Segini Besarannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal