Ini Kronologi Pengungkapan Kasus Permen Narkoba dari Amerika

Ahmad Antoni
Pengungkapan kasus paket permen diduga mengandung ganja cair di kantor BNNP Jateng (Istimewa)

Pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2020 sekira pukul 16.00 WIB di Perumahan VIP No 14 Kelurahan Tanjung Kulon, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, Tim Gabungan menangkap seseorang berinisial HNF (32) sesaat setelah menerima paket barang kiriman yang di dalamnya berisi 6 ampulcairan mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan 2 bungkus plastic berisi 79 permen (candy) mengandung THC. THC merupakan senyawa utama yang terdapat di dalam tanaman ganja.

HNF mengaku mendapatkan kiriman paket dari temannya yang tinggal di Amerika karena sebelumnya HNF pernah tinggal di Amerika. Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan No 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

3. Kamis, 29 November 2020

Pada hari Kamis, pukul 19.00 WIB tim BNN RI Direktorat Dakjar dan BNN Provinsi Jateng telah mengamankan 1 orang tersangka di Jalan Raya Semarang - Batang tepatnya di terminal Banyuputih Batang yaitu HW.

Dari tersangka berhasil di amankan barang bukti 1 bungkus klip putih yang dibalut tisu diduga narkotika. Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan didapati 1 buah paket diduga narkotika yg sempat di taruh di depan pintu gerbang terminal.Selanjutnya tim menuju rumah HW di Pekalongan untuk dilakukan penggeledahan dan di dapati 1 buah kaca pembesar yang di dalamnya terdapat 5 paket kecil diduga narkotika.

Adapun Barang Bukti Narkotika Jenis sabu yang berhasil diamankan dengan total brutto 30 gram. Tersangka HW mengedarkan narkotika sabu memanfaatkan waktu libur panjang dengan konsentrasi aparat sedang mengamankan liburan. Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal