Berdasarkan data yang dihimpun sebelumnya, Femo yang terjerat kasus narkoba harus menjalani hukuman selama 10 bulan di LP Kelas II B Klaten. Selama menjalani masa hukuman itu, Femo berteman baik dengan Jujuk Hariyanto (37) warga asli Semarang Utara, Kota Semarang. Di hadapan Femo, Jujuk dianggap sebagai seorang kakak yang baik.
“Kami memperoleh info dari LP, Rabu (13/5/2020) pukul 10.30 WIB. Lalu, kami menangkap Femo di Kulonprogo, Rabu pukul 23.30 WIB," ujar Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Mulyanto.
"Sehari berselang, kami juga menetapkan Jujuk yang masih berstatus sebagai narapidana itu sebagai tersangka narkoba,” ucapnya lagi.
Ulah Femo berawal dari permintaan Jujuk. Menjelang Femo memperoleh asimilasi beberapa waktu lalu, dia memperoleh pesan dari Jujuk agar mengirimkan paket sabu-sabu dan ekstasi.
Lantaran merasa berutang budi selama di dalam penjara, Femo memenuhi permintaan tersebut. Femo yang sehari-hari bekerja sebagai penjual ayam itu berpikir bagaimana cara menyelundupkan narkoba sekaligus mengelabui sipir LP.