Imigrasi Solo Tangkap 23 WNA Ilegal, Kos di Colomadu

R August
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jateng, Wishnu Daru saat memberikan keterangan pers, Kamis (25/5/2023). Foto: MNC Portal/R August.

Wishnu menyebut bahwa berdasarkan informasi awal, 23 imigran sudah berada di Indonesia sejak Maret 2023. Mereka rata-rata berusia 20-30 tahun dengan jenis kelamin laki-laki.

"Ditangkap dalam satu waktu dalam satu tempat dalam satu rumah. Barang bukti yang diperiksa, barang-barang pribadi, seperti komputer atau laptop dan handphone," ujarnya.

Namun demikian penyidik mengalami kesulitan karena para WNA tidak memiliki dokumen apapun terkait keberadaannya di Indonesia. 

"Keterangan bekerja dimana tidak peroleh. Karena kesulitan karena tidak ada dokumen sama sekali. Dari masih sebatas pengakuan, ini kami koordinasikan dengan Kedubes dari kedua negara untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya

Diduga pelaku melanggar pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sedangkan ancaman hukumannya pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp25 juta. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 9 WN Uzbekistan ke Australia Lewat Perairan NTT

57 tahun lalu

Imigrasi Medan Deportasi 8 WNA China, Diduga Kerja Jadi Fotografer hingga MUA

57 tahun lalu

Geger! WNA Inggris Ditemukan Tewas di Ubud Bali, Jasad Terbaring di Sofa Vila

57 tahun lalu

WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter

57 tahun lalu

Cerita Jokowi Sering Yoga Biar Badan Segar usai Joging di Stadion Manahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal