Imigrasi Solo Tangkap 23 WNA Ilegal, Kos di Colomadu

R August
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jateng, Wishnu Daru saat memberikan keterangan pers, Kamis (25/5/2023). Foto: MNC Portal/R August.

SOLO, iNews.id -Imigrasi Kelas 1 TPI Kota Solo mengamakan puluhan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dan Taiwan. Total ada 23 WNA yang ditangkap di tempat indekosnya di Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar. 

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jateng, Wishnu Daru Fajar mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihak imigrasi menerima laporan dari warga yang tinggal di kawasan kos. 

"Penangkapan terhadap 23 orang warga negara Tiongkok dan seorang warga negara Taiwan. 23 orang asing kami amankan karena tidak dibekali dokumen sama sekali," kata Wishnu, Kamis (25/5/2023).

Setelah penangkapan, para imigran langsung dibawa oleh penyidik ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Solo guna menjalani pemeriksaan.

"Mereka saat ini menjalani pemeriksaan. Untuk apa dan kegiatan mereka secara spesifik," katanya 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

6 hari lalu

15 WNA China dan Vietnam Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Jual Beli Data Perbankan

6 hari lalu

Viral TKA China Diduga Ilegal di Batam, Imigrasi Ungkap Hasil Sidak

9 hari lalu

16 WNA Uzbekistan Terdampar di Alor, Diduga terkait Jaringan Penyelundupan Manusia

11 hari lalu

Terungkap! Senpi Ilegal Rp80 Juta Diduga Dibeli dari WNA untuk Jaringan KKB Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal