Ibu Hamil, Lansia dan Anak di Bawah 18 Tahun Dilarang Masuk Mal di Solo

Agregasi Solopos
Sejumlah pengunjung mengantre masuk ke salah satu pusat perbelanjaan (Foto: iNews.id/Suryono Sukarno)

Larangan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo No.067/1078 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penanganan Covid-19 di Kota Solo. Larangan masuk mal di Solo ini juga berlaku bagi ibu hamil dan orang lanjut usia.

Aturan ini merujuk pada Perwali No.10/2020. Mereka yang berisiko tinggi dilarang memasuki pasar tradisional, toko modern, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, tempat wisata, dan tempat bermain. Kebiasaan masyarakat datang ke mal di Solo bersama sekeluarga membuat manajemen mal bingung.

“Rata-rata mereka datang sekeluarga. Nah, ini yang bikin kami bingung,” kata Ina.

Hal serupa diungkapkan Chief Marcomm Solo Paragon Mall, Veronica Lahji. Vero menjelaskan pengelola mal di Solo ini pasti mengikuti regulasi yang ditetapkan Wali Kota Solo. Namun demikian, pihaknya juga kesulitan dalam penerapan aturan tersebut, khususnya terkait pelarangan anak di bawah usia 18 tahun masuk mal.

“Kami masih bingung penerapannya bagaimana. Namun, kami tentunya tidak mau berseberangan dengan regulasi,” ujarnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran di Surabaya, Lansia Pemilik Toko Ditemukan Tewas dalam Kamar Mandi

57 tahun lalu

Lansia di Pekanbaru Ternyata Tewas Dibunuh Menantu Perempuan, Ini Motifnya

57 tahun lalu

Identitas Jemaah Haji Meninggal di Tanah Suci, Rodiah Asal Solo

57 tahun lalu

Viral Lansia di Lombok Tercatat Meninggal, Legislator Perindo Soroti Akurasi Data

57 tahun lalu

Lansia di Banjarnegara Tewas Terjatuh ke Jurang 80 Meter, Evakuasi Dramatis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal